Keberadaan
BHNU(Badan Halal Nahdlatul Ulama)tidak dalam rangka menyaingi lembaga
sertifikasi halal yang sebelumnya sudah beroperasi.BHNU berdiri atas permintaan
umat khususnya para pengusaha dan konsumen dari kalangan nahdliyin.
Prof Maksum
Makhfud selaku ketua BHNU menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya yang
didirikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu tidak akan membingungkan umat
islam dalam menentukan label halal yang benar.
“Sejak awal
BHNU didirikan atas dasar mengakomodir keinginan umat islam khususnya para
pengusaha dan konsumen dari kalangan nahdliyin,jika pada prakteknya mereka yang
diluar NU juga mempercayakan labelisasi halal ke kami,kami siap”tegas prof
maksum di Jakarta (19/02/2013).
Lebih jauh
prof maksum menyatakan bahwa adanya BHNU sebagai tambahan variasi bagi umat
isalam untuk pengurusan label halal atas produk yang dibuat,dipasarkan dan
dikonsumsi,artinya ada pilihan bagi umat islam tidak seperti sekarang yang
cenderung terjadi momopoli”lanjutnya.
BHNU juga
mendesak pemerintah,termasuk dalam hal ini DPR agar dalam pembahasan Rancangan
Undang Undang jaminan Produk Halal(RUUJPH)membuka kesempatan pihak lain yang
memiliki kompetensi untuk memiliki kesempatan yang sama dalam memberikan label
halal untuk produk yang beredar di masyarakat.
Trimakasih
atas kunjungan anda di website kami MWCNU KESUGIHAN BLOGSPOT.COM
0 komentar:
Posting Komentar