Shalat adalah kewajiban bagi setiap orang muslim, kapanpun dan dimanapun. Artinya kewajiban shalat tidak tergoyahkan oleh ruang dan waktu. Namun, dalam realita kehidupan manusia, seringkali keadaan berbicara lain.
Bisa saja kondisi tidak mengizinkan seseorang menjalankan shalat secara sempurna, misalkan karena orang tersebut di dalam perjalanan, atau di atas perahu atau di ruang angkasa berjam-jam.
Oleh karena itulah dalam fiqih mengajarkanjama’ shalat. Yaitu melaksanakan dua macam shalat yang berbeda dalam satu waktu, karena adanya satu alasan tertentu. Meski demikian para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai alasan diperbolehkannya jama’ shalat.
Sebagain ulama fiqih hanya membolehkan jama’ shalat ketika seseorang dalam keadaan bepergian jauh (musafir).
Namun sebagian ulama yang lain seperti Ibnu Sirrin, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy membolehkan menjama’ shalat walaupun ada di rumah (hadir) dikarenakan keadaan yang amat sangat sibuknya dan jama’ ini tidak menjadi kebiasaan. Misalnya jama’ shalat bagi pengantin baru yang sedang menjalani walimatul arusy dan selalu menerima tamu. Begitu diterangkan dalamSyarah Muslim lin Nawawi
وذهب جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك وحكاه الخطابي عن القفال والشاشى الكبير من أصحاب الشافعى عن أبى إسحاق المروزى عن جماعة
من أصحاب الحديث واختاره ابن المنذر
Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjama’ shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin , Asyhab pengikut Imam Malik, al-Qaffal. As-Syasyi al-Kabir dari kalangan as-Syafi’I dan Abu Ishaq al-Marwazi dari kalangan ahlul hadits. Sebagaimana dipilij oleh Ibnu Mundzir.
Redaktur: Ulil Hadrawy
0 komentar:
Posting Komentar