Struktur Organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari
- Pengurus Besar
- Pengurus Wilayah
- Pengurus Cabang/Pengurus Cabang Istimewa
- Pengurus Majelis Wakil Cabang
- Pengurus Ranting
- Pengurus Anak Ranting
Kepengurusan Nahdlatul Ulama;
- Kepengurusan Nahdlatul Ulama terdiri dari Mustasyar, Syuriyah dan Tanfidziyah.
- Mustasyar adalah penasehat yang terdapat di Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang/ Pengurus Cabang Istimewa, dan pengurus Majelis Wakil Cabang.
- Syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
- Tanfidziyah adalah pelaksana.
- Ketentuan mengenai susunan dan komposisi kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Mustasyar Pengurus Besar
- Pengurus Besar Harian Syuriyah
- Pengurus Besar Lengkap Syuriyah
- Pengurus Besar Harian Tanfidziyah
- Pengurus Besar Lengkap Tanfidziyah
- Pengurus Besar Pleno
- Mustasyar Pengurus Wilayah
- Pengurus Wilayah Harian Syuriyah
- Pengurus Wilayah Lengkap Syuriyah
- Pengurus Wilayah Harian Tanfidziyah
- Pengurus Wilayah Lengkap Tanfidziyah
- Pengurus Wilayah Pleno
- Mustasyar Pengurus Cabang
- Pengurus Cabang Harian Syuriyah
- Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah
- Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah
- Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah
- Pengurus Cabang Pleno
- Mustasyar Pengurus Cabang
- Pengurus Cabang Harian Syuriyah
- Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah
- Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah
- Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah
- Pengurus Cabang Pleno
- Mustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang
- Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Syuriyah
- Pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Syuriyah
- Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Tanfidziyah
- Pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Tanfidziyah
- Pengurus Majelis Wakil Cabang Pleno
- Pengurus Ranting Harian Syuriyah
- Pengurus Ranting Lengkap Syuriyah
- Pengurus Ranting Harian Tanfidziyah
- Pengurus Ranting Lengkap Tanfidziyah
- Pengurus Ranting Pleno
- Pengurus Anak Ranting Harian Syuriyah
- Pengurus Anak Ranting Lengkap Syuriyah
- Pengurus Anak Ranting Harian Tanfidziyah
- Pengurus Anak Ranting Lengkap Tanfidziyah
- Pengurus Anak Ranting Pleno
- Masa Khidmat Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 adalah lima tahun dalam satu periode di semua tingkatan, kecuali Pengurus Cabang Istimewa selama 2 (dua) tahun.
- Masa Jabatan pengurus Lembaga dan Lajnah disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat masing-masing.
- Masa Khidmat Ketua Umum Pengurus Badan Otonom adalah 2 (dua) periode, kecuali Ketua Umum Pengurus Badan Otonom yang berbasis usia adalah 1 (satu) periode.
0 komentar:
Posting Komentar